Selamat Datang

Selamat Bergabung

Sabtu, 19 Maret 2011

Bantuan Beasiswea Miskin Jenjang Pendidikan Menenganh

logo-ISO,100_4766,DSCN2607,CIMG7918,75606780_08c7c8a0e5_m,DSC_0257,PANDUAN PELAKSANAAN


Kebijakan pokok Departemen Pendidikan Nasional untuk mewujudkan (1) pemerataan dan perluasan akses pendidikan, (2) peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing (3) penguatan tatakelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik, menjadi acuan dasar perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program-program Pembinaan SMK.

Program-program tersebut akan dilaksanakan secara bertahap sesuai janji kinerja yang telah dicanangkan dalam Rencana Strategis Direktorat Pembinaan SMK 2005 - 2009. Pada tahun anggaran 2009, pendanaan Program  Pembinaan SMK dialokasikan melalui dana pusat (Direktorat Pembinaan SMK)  dan dana dekonsentrasi (Dinas Pendidikan Provinsi). Program yang dialokasikan melalui dana pusat akan disampaikan melalui bantuan langsung ke Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Institusi terkait dalam bentuk uang atau barang. Sedangkan program yang dialokasikan melalui dana dekonsentrasi akan dimanfaatkan untuk kegiatan pembinaan SMK secara swakelola oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan untuk bantuan langsung ke SMK.

Panduan Pelaksanaan (Panlak) ini memuat penjelasan tentang tujuan program, tugas dan tanggung jawab pihak-pihak terkait, persyaratan, mekanisme pelaksanaan, pemanfaatan dana, ketentuan pertanggungjawaban fisik dan keuangan, dan pelaporan hasil pelaksanaan. Panlak ini diharapkan dapat membantu Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota, SMK, atau Institusi terkait untuk memahami dan menjalankan program dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

Kami menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi  dan menyampaikan pemikirannya dalam pembuatan Panduan Pelaksanaan ini. Apabila dalam Panduan Pelaksanaan ini masih terdapat kekurangan atau kekeliruan, maka akan diperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku.

Jakarta, Februari 2009
Direktur Pembinaan SMK



Dr. Joko Sutrisno
NIP. 131 415 680


DESKRIPSI PROGRAM
BANTUAN BEASISWA SISWA MISKIN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH (SMK)
TAHUN 2009

1.
NO. PANDUAN
:
22 – 1 – DK – 2009
2.
NAMA PROGRAM
:
BANTUAN BEASISWA SISWA MISKIN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH (SMK)
3.
TUJUAN
:
1.  Membuka peluang bagi lulusan SMP dan M.Ts yang berasal dari keluarga kurang mampu/Pra Sejahtera I untuk mengikuti pendidikan di SMK;
2.  Mengurangi jumlah siswa SMK yang drop out akibat permasalahan biaya pendidikan;
3.  Meringankan biaya pendidikan siswa SMK kurang mampu atau pra sejahtera I.
4.
SASARAN
:
Sasaran pemberian beasiswa secara nasional adalah 329.667 Siswa SMK, untuk :
1.  Siswa kelas X, XI, (program 3 tahun), dan XII (program 4 tahun) tahun pelajaran 2008/2009 selama 12 bulan;
2.  Siswa kelas XII (program 3 tahun) dan XIII (program 4 tahun) tahun pelajaran 2008/2009 selama 6 bulan;
3.  Siswa tingkat X tahun pelajaran 2009/2010 selama  6 bulan.
5.
NILAI BANTUAN
:
Rp. 65.000. per siswa per bulan

6.
PEMANFAATAN DANA BANTUAN
:
Membantu siswa dalam memperlancar proses pembelajaran di sekolah untuk pembiayaan :
1.  Iuran bulanan sekolah,
2.  Pembelian perlengkapan belajar siswa,
3.  Transportasi siswa ke sekolah.
7.
PRINSIP DASAR PEMBERIAN BANTUAN
:
1.  Daftar nama siswa calon penerima beasiswa diterima oleh Dinas Pendidikan Provinsi setelah disetujui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2.  Kewenangan penetapan penerima beasiswa sepenuhnya oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
8.
PERSYARATAN PENERIMA
:


SMK penerima:
1.  Mengajukan daftar nama siswa calon penerima beasiswa ke Dinas Pendidikan Provinsi setelah mendapat persetujuan dari Dinas Pendidikan Kab/Kota;
2.  Memiliki Rekening Sekolah (bukan rekening atas nama pribadi atau yayasan);
3.  Menyampaikan fotocopy Surat pengangkatan Kepala SMK yang dilegalisir oleh yang berwenang.

Siswa penerima:
1.    Siswa SMK yang berasal dari keluarga kurang mampu/Pra Sejahtera I (dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan/desa).
2.    Siswa SMK yang tidak sedang menerima beasiswa program keahlian khusus.
3.    Diusulkan oleh sekolah bersangkutan dengan melampirkan data siswa SMK.
4.    Ditetapkan sebagai penerima beasiswa oleh Dinas Pendidikan Provinsi.

9.
JADWAL KEGIATAN









:
No
KEGIATAN
WAKTU PELAKSANAAN
2009
1.
Penerimaan daftar usulan
Tahap I : Februari,
Tahap II: Juli*)
2.
Seleksi daftar usulan
Tahap I : Maret, Tahap II: Agustus
3.
Penetapan Penerima
Tahap I : Maret, Tahap II: Agustus
4.
Penyaluran dana
Tahap I : April, Tahap II: Sept
5.
Laporan pelaksanaan
Mg I November
*) Tahap II: jadwal untuk siswa kelas X tahun pelajaran 2009/2010

LAYANAN INFORMASI
:
1.  Dinas Pendidikan Provinsi

atau

2.  Subdit Kegiatan Kesiswaan
Direktorat Pembinaan SMK
Ditjen Mandikdasmen
Komplek Depdiknas Gedung E Lt. 12
Jln. Jend. Sudirman Senayan, Jakarta 10270
Telepon/Fax:  021- 5725469, 5725477
Website : www.ditpsmk.net


KATA PENGANTAR.................................................................................. i
DESKRIPSI PROGRAM........................................................................... ii
DAFTAR ISI............................................................................................ v

BAB I PENDAHULUAN........................................................................... 1
A.       Latar Belakang.............................................................................. 1
B.       Tujuan......................................................................................... 1
C.       Dasar Hukum dan Kebijakan.......................................................... 1
D.       Sasaran........................................................................................ 3
E.       Hasil yang Diharapkan................................................................... 3
F.       Nilai Bantuan................................................................................ 3
G.       Karakteristik Dana Bantuan Beasiswa............................................. 4
H.       Jadwal Kegiatan............................................................................ 4
BAB II ORGANISASI, TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB......................... 5
A. Organisasi........................................................................................ 5
B. Tugas dan Tanggungjawab................................................................ 5
1. Direktorat Pembinaan SMK............................................................ 5
2. Dinas Pendidikan Provinsi.............................................................. 5
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.................................................. 6
4. Sekolah....................................................................................... 6
5. Komite Sekolah............................................................................ 7
6. Siswa Penerima Bantuan Beasiswa................................................. 7
BAB III PERSYARATAN, MEKANISME PENGAJUAN USULAN DAN PENYALURAN DANA      8
A. Persyaratan  Penerima Bantuan Beasiswa........................................... 8
B. Mekanisme Pengajuan Usulan dan Penetapan Penerima Bantuan Beasiswa    8
C. Penyaluran Dana............................................................................ 10
BAB IV KETENTUAN PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA 11
A. Ketentuan Penggunaan Dana........................................................... 11
B. Pertanggungjawaban Penggunaan Dana............................................ 11
BAB V PELAPORAN.............................................................................. 12
A. Pelaporan SMK ke Dinas Pendidikan Propinsi..................................... 12
B. Pelaporan dari Dinas Pendidikan Propinsi ......................................... 12
BAB VI PENUTUP................................................................................. 13
LAMPIRAN........................................................................................... 14

BAB I

Kebijakan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang mengacu pada kebijakan pokok Departemen Pendidikan Nasional dititik beratkan pada (1) pemerataan dan perluasan akses pendidikan, (2) peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing (3) penguatan tatakelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik. Pencapaian kebijakan-kebijakan tersebut dilaksanakan melalui berbagai program dan kegiatan. Salah satu program untuk pemerataan dan perluasan akses yang merupakan sasaran Renstra Direktorat Pembinaan SMK yaitu tercapainya perbandingan jumlah siswa SMK dengan jumlah siswa SMA sebesar 50% : 50% pada tahun 2009.

Mengingat kondisi sampai akhir tahun pelajaran 2008/2009 perbandingan jumlah siswa SMK dengan siswa SMA masih 43% : 57%, maka Direktorat Pembinaan SMK menyelenggarakan program bantuan beasiswa yang bertujuan memperbesar peluang lulusan SMP/Mts untuk masuk ke SMK serta mengurangi angka putus sekolah siswa SMK.

Program beasiswa tersebut diberikan  kepada siswa SMK dari keluarga yang kurang mampu/Pra Sejahtera I.

1.     Membuka peluang bagi lulusan SMP dan M.Ts yang berasal dari keluarga kurang mampu/Prasejahtera I untuk mengikuti pendidikan di SMK;
2.     Mengurangi jumlah siswa SMK yang drop out akibat permasalahan biaya pendidikan;

C.    Dasar Hukum dan Kebijakan
Dasar hukum pemberian Beasiswa untuk Siswa Miskin jenjang Pendidikan Menengah dilandasi ketentuan perundangan sebagai berikut :
1.     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2.     Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3.     Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4.     Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
5.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah;
6.     Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kab/Kota;
7.     Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009;
8.     Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
9.     Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Kab/Kota Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
10.  Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
11.  Peraturan Presiden RI No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2004 – 2009;
12.  Peraturan Menteri Keuangan RI No. 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran APBN;
13.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional;
14.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 79 Tahun 2008 tentang Koordinasi dan Pengendalian Program di Lingkungan Departemen Nasional Tahun Anggaran 2009;
15.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44 Tahun 2007 tentang Alokasi, Klasifikasi, Mekanisme Belanja, dan Pertanggungjawaban Anggaran Belanja Departemen Pendidikan Nasional;
16.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44 Tahun 2007 tentang Alokasi, Klasifikasi, Mekanisme Belanja, dan Pertanggungjawaban Anggaran Belanja Departemen Pendidikan Nasional;
17.  Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 664/A.A3/KU/2009 tanggal 2 Januari 2009 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan/Pengelola Keuangan pada Direktorat Pembinaan SMK, Ditjen Mandikdasmen tahun anggaran 2009;
18.  Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. 66/PB/2005 tentang mekanisme pembayaran atas beban APBN;
19.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.02/2008 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan, dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran tahun Anggaran 2009;
20.  Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK Tahun Anggaran 2009 Nomor 0111.0/023-03.1/-/2009 tanggal 31 Desember 2008;
21.  Renstra Depdiknas 2005 – 2009;
22.  Surat Dirjen Mandikdasmen No. 905/C1.C3/KU/2006 tanggal 13 Februari 2006 tentang Rekening Sekolah;
23.  Peraturan Mendiknas No.34 tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
24.  Peraturan Mendiknas No. 39 tahun 2008  tentang Pembinaan Kesiswaan;
25.  Surat Edaran Dirjen Mandikdasmen no. 348/C/KU/2009, tanggal 23 Januari 2009, perihal petunjuk pelaksanaan penggunaan dana bantuan sosial Ditjen Mandikdasmen tahun anggaran 2009;
26.   Rencana Strategis Direktorat Pembinaan SMK 2005 – 2009.

Sasaran pemberian beasiswa secara nasional adalah 329.667 Siswa SMK, untuk :
1.     Siswa kelas X, XI, (program 3 tahun), dan XII (program 4 tahun) tahun pelajaran 2008/2009 selama 12 bulan;
2.     Siswa kelas XII (program 3 tahun) dan XIII (program 4 tahun) tahun pelajaran 2008/2009 selama 6 bulan;
3.     Siswa tingkat X tahun pelajaran 2009/2010 selama  6 bulan.

Sasaran per provinsi disesuaikan dengan alokasi dana pada Kegiatan Perencanaan Peningkatan Mutu dan Evaluasi SMK tahun 2009 pada Dinas Pendidikan Provinsi.

1.     Meningkatnya jumlah Penerimaan Siswa Baru (PSB) ke SMK tahun pelajaran 2009/2010;
2.     Menurunnya persentase siswa SMK yang putus sekolah.

Nilai Beasiswa untuk Siswa Miskin Jenjang Pendidikan Menengah adalah Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) per siswa per bulan.




1.     Dana Beasiswa merupakan bantuan  yang diberikan langsung kepada siswa SMK yang diutamakan berasal dari keluarga kurang mampu/Pra sejahtera I;
2.     Dana Beasiswa dialokasikan di Dinas Pendidikan Provinsi sebagai dana Dekonsentrasi dan akan disalurkan ke siswa SMK melalui Rekening Sekolah (bukan rekening pribadi atau yayasan);
3.     Dana Beasiswa harus diberikan secara utuh tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun.


No
KEGIATAN
WAKTU PELAKSANAAN
2009
1.
Penerimaan daftar usulan
Tahap I     : Februari,
Tahap II    : Juli*)
2.
Seleksi daftar usulan
Tahap I     : Maret,
Tahap II    : Agustus
3.
Penetapan Penerima
Tahap I     : Maret,
Tahap II    : Agustus
4.
Penyaluran dana
Tahap I     : April,
Tahap II    : Sept
5.
Laporan pelaksanaan
Mg I November

*) Tahap II: jadwal untuk siswa kelas X tahun pelajaran 2009/2010


Pelaksanaan Beasiswa melibatkan berbagai unsur sebagai berikut :
1.     Direktorat Pembinaan SMK;
2.     Dinas Pendidikan Provinsi;
3.     Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
4.     Sekolah;
5.     Komite Sekolah;
6.     Siswa  Penerima Beasiswa.

a.     Menetapkan kebijakan dan merumuskan pedoman pelaksanaan pemberian bantuan beasiswa;
b.     Mengalokasikan dana  Beasiswa SMK melalui dana dekonsentrasi di Dinas Pendidikan Provinsi;
c.     Mensosialisasikan program kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kab/Kota;
d.     Melakukan monitoring dan evaluasi terpadu terhadap pelaksanaan  Beasiswa;
e.     Menerima laporan pelaksanaan Beasiswa dari Dinas Pendidikan Provinsi.

a.     Menyebarluaskan informasi tentang program bantuan bea siswa ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan SMK diwilayahnya;
b.     Menetapkan kuota per kabupaten/kota berdasarkan formulasi yang telah ditetapkan;
c.     Menerima dan meneliti usulan calon penerima  Beasiswa sementara yang telah disetujui Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota;
d.     Menerbitkan surat keputusan penetapan siswa penerima Beasiswa;
e.     Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Provinsi setempat menandatangani surat perjanjian Beasiswa dengan Kepala SMK penerima;
f.      Memroses pencairan dan penyaluran dana  Beasiswa ke Rekening Sekolah (bukan rekening pribadi atau yayasan);
g.     Melakukan pengawasan penggunaan dana  Beasiswa;
h.     Menerima laporan pelaksanaan beasiswa dari SMK penerima bantuan;
i.      Menyusun berupa laporan berdasarkan laporan hasil pelaksanaan dan administrasi keuangan program  Beasiswa;
j.      Menyampaikan resume laporan hasil pelaksanaan  Beasiswa ke Direktorat PSMK;
k.     Memberikan masukan dan saran yang berkaitan dengan pelaksanaan program  Beasiswa.

a.     Melaksanakan koordinasi dan sosialisasi program bantuan beasiswa ke SMK;
b.     Menerima daftar usulan siswa calon penerima  Beasiswa dari SMK;
c.     Melakukan seleksi/meneliti usulan siswa calon penerima  Beasiswa dari SMK;
d.     Menetapkan siswa calon penerima  Beasiswa sementara sesuai kuota Kabupaten/Kota yang disepakati;
e.     Mengusulkan siswa calon penerima  beasiswa sementara ke Dinas Pendidikan Provinsi;
f.      Melakukan pengawasan penyaluran dan pemanfaatan dana  Beasiswa di SMK agar berjalan sesuai jadwal dan peraturan yang berlaku;
g.     Melaksanakan pembinaan terhadap SMK penerima  beasiswa;
h.     Menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lapangan;
i.      Menyetujui laporan pelaksanaan kegiatan Bantuan Beasiswa yang disusun oleh SMK penerima bantuan.

a.     Melaksanakan sosialisasi bantuan Beasiswa kepada guru, komite sekolah, siswa dan orang tua siswa;
b.     Bersama dengan komite sekolah menyeleksi siswa calon penerima  Beasiswa sesuai persyaratan penerima bantuan;
c.     Mengajukan daftar usulan siswa calon penerima  Beasiswa berdasarkan urutan skala prioritas ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
d.     Kepala Sekolah menandatangani surat perjanjian dengan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Provinsi setempat;
e.     Menerima penyaluran dana bantuan dari Dinas Pendidikan Provinsi melalui rekening sekolah (bukan atas nama pribadi atau yayasan);
f.      Memberitahukan adanya dana  Beasiswa kepada orang tua siswa bersangkutan melalui surat resmi;
g.     Memberikan penjelasan tatacara pendistribusian dan pemanfaatan dana  Beasiswa kepada siswa;
h.     Menyalurkan dana  Beasiswa kepada siswa penerima;
i.      Membuat laporan pelaksanaan  Beasiswa ke Dinas Pendidikan Provinsi setelah disetujui Dinas Pendidikan Kab/Kota;
j.      Sekolah bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan pemberian  Beasiswa.

a.     Membantu sekolah menyeleksi siswa calon penerima Beasiswa sesuai persyaratan penerima bantuan;
b.     Membantu sekolah mensosialisasikan program beasiswa kepada siswa, orang tua siswa dan guru SMK;
c.     Membantu sekolah memberikan penjelasan pemanfaatan dana Beasiswa kepada siswa dan orang tua siswa;
d.     Membantu melakukan pengawasan pendistribusian dana bantuan.

6.    Siswa Penerima Bantuan Beasiswa
a.     Memanfaatkan dana  Beasiswa sesuai dengan Ketentuan Penggunaan Dana yang ditetapkan;
b.     Menjaga dan memelihara kelangsungan mengikuti pendidikan di SMK;
c.     Menjalankan tugas-tugas pembelajaran untuk memperoleh prestasi yang lebih baik.





SMK penerima:
1.     Mengajukan daftar nama siswa calon penerima beasiswa ke Dinas Pendidikan Provinsi setelah mendapat persetujuan dari Dinas Pendidikan Kab/Kota;
2.     Memiliki Rekening Sekolah (bukan rekening atas nama pribadi atau yayasan);
3.     Menyampaikan fotocopy Surat pengangkatan Kepala SMK yang dilegalisir oleh yang berwenang.

Siswa penerima:
1.   Siswa SMK yang berasal dari keluarga kurang mampu/Pra Sejahtera I (dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan/desa);
2.   Siswa SMK yang tidak sedang menerima beasiswa program keahlian khusus;
3.   Diusulkan oleh sekolah bersangkutan dengan melampirkan data siswa SMK;
4.   Ditetapkan sebagai penerima beasiswa oleh Dinas Pendidikan Provinsi.

B.    Mekanisme Pengajuan Usulan dan Penetapan Penerima Bantuan Beasiswa
Mekanisme pengajuan usulan daftar nama siswa calon penerima Beasiswa adalah sebagai berikut :
1.    Sekolah
Menetapkan dan mengusulkan daftar nama siswa calon penerima Beasiswa kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2.    Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
a.     Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan seleksi usulan siswa calon penerima Beasiswa;
b.     Menetapkan daftar usulan siswa calon penerima  Beasiswa sementara;
c.     Mengusulkan siswa calon penerima  Beasiswa sementara ke Dinas Pendidikan Provinsi.
3.    Dinas Pendidikan Provinsi
a.     Dinas Pendidikan Provinsi menerima dan meneliti usulan siswa calon penerima  Beasiswa sementara dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
b.     Dinas Pendidikan Provinsi menerbitkan surat keputusan penetapan siswa penerima  Beasiswa per SMK;
c.     Dinas Pendidikan Provinsi menyalurkan dana  Beasiswa ke rekening sekolah (bukan rekening atas nama pribadi atau yayasan).

4.    Alur Pengajuan Daftar Usulan

C.    Penyaluran Dana
1.     Dana  Beasiswa akan disalurkan sekaligus kepada SMK dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (Pemerintah Pusat/Provinsi c.q Departemen Keuangan) ke  rekening sekolah (bukan atas nama pribadi atau yayasan);
2.     Dana  Beasiswa didistribusikan ke siswa selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja setelah dana diterima di rekening sekolah dan setiap bulan berikutnya diberikan paling lambat tanggal 10;
3.     Penyaluran dana bantuan disampaikan secara penuh/utuh tanpa potongan pajak ke rekening bank atas nama sekolah (rekening bukan atas nama pribadi atau yayasan).




BAB IV


Penggunaan dana bantuan digunakan membantu siswa dalam memperlancar proses pembelajaran untuk pembiayaan :
1.     Iuran bulanan sekolah,
2.     Pembelian perlengkapan belajar oleh siswa,
3.     Transportasi siswa ke sekolah.

Pertanggungjawaban penggunaan dana  Beasiswa antara lain harus memperhatikan:
1.     Penggunaan dana harus sesuai dengan ketentuan dalam panduan pelaksanaan;
2.     Setiap penyaluran dana  Beasiswa dari Dinas Pendidikan Provinsi ke SMK dan dari SMK ke siswa penerima harus dapat dipertanggung jawabkan dan didukung dengan bukti administrasi;
3.     Setiap penerimaan dan pengeluaran uang harus dicatat/dibukukan, dilengkapi bukti yang sah dan disetujui kepala sekolah;
4.     Melaporkan serta mempertanggungjawabkan hasil kegiatan program  Beasiswa secara administrasi dan keuangan kepada Dinas Pendidikan Provinsi  disetujui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
5.     Apabila terjadi penyimpangan terhadap penggunaan dana  Beasiswa maka kepala sekolah akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

BAB V

Laporan pelaksanaan Bantuan Beasiswa Miskin Jenjang Pendidikan Menengah harus dapat memberikan data dan informasi lengkap dan jelas tentang:
1.     Pelaksanaan bantuan Beasiswa;
2.       Pertanggungjawaban pendistribusian dana bantuan beasiswa.

Laporan yang telah disetujui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dibuat rangkap 3 (tiga), 1 (satu) asli sebagai pertinggal di SMK, 1 (satu) copy tembusan untuk Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, 1 (satu) copy untuk Dinas Pendidikan Provinsi dengan ketentuan :
1.     Menggunakan ukuran kertas A4 dan dijilid rapi;
2.     Kerangka laporan dapat dilihat pada lampiran 1.


Dinas Pendidikan Provinsi menyusun resume laporan seluruh pelaksanaan kegiatan  Beasiswa setiap SMK yang memuat data kuantitatif dan kualitatif dilengkapi jumlah siswa penerima berdasarkan jenis kelamin (laki-laki dan perempuan). Laporan akhir disampaikan kepada Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, dengan alamat :

Direktur Pembinaan SMK
u.p. Kepala Subdit Kegiatan Kesiswaan
Kompleks Depdiknas  Gedung E Lantai 12
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan,
Jakarta 10270



Panduan pelaksanaan  Beasiswa ini merupakan acuan bagi pihak- pihak terkait dalam implementasi program  Beasiswa di SMK. Ketentuan-ketentuan yang diatur didalamnya bersifat mengikat akan tetapi strategi untuk menjalankan ketentuan tersebut disesuaikan dengan kondisi SMKnya. Dengan demikian diharapkan program  Beasiswa yang sasarannya tersebar di seluruh pelosok negeri akan menghasilkan standar hasil yang relatif sama.

Sangat disadari bahwa program  Beasiswa nampaknya sangat sederhana, namun di lapangan akan ditemui banyak permasalahan yang tak terduga. Oleh karena itu panduan pelaksanaan ini diharapkan dapat membantu memperkecil bahkan meniadakan permasalahan-permasalahan yang mungkin timbul.

Dengan tersusunnya panduan pelaksanaan ini kegiatan pemberian  Beasiswa di lapangan menjadi lebih baik, efektif, efisien dan lebih mudah. 























LAMPIRAN
Lampiran 1

Format Pelaporan untuk Sekolah secara garis besar :
  • Cover
  • Kata Pengantar
  • Daftar Isi
  • Pendahuluan
-          Latar Belakang
-          Tujuan
-          Sasaran
-          Hasil yang diharapkan
a.     Pelaksanaan
-          Penggunaan bantuan bagi siswa penerima
-          Metoda Penyaluran Dana Beasiswa yang dilaksanakan di sekolah
-          Kendala yang dihadapi
-          Saran
  • Penutup
  • Lampiran
Lampiran berisi :
ü  Tanda terima dana Beasiswa dari siswa sesuai format pada lampiran 2
ü  Bukti pengembalian dana yang tidak tersalurkan (bila ada).


Lampiran 2




DAFTAR PENERIMA
BEASISWA UNTUK SISWA MISKIN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
TAHUN 2009

Nama Sekolah               :
Alamat Sekolah              :
Provinsi                         :


No
Nama Siswa
Jenis Kelamin
Program Keahlian
Kelas
Jumlah
Diterima
Tanda
tangan


L
P




1





Rp. .....
1.......

2





Rp. .....

2.....
3





Rp. .....
3. ......

4





Rp. .....

4 ....
dst








Jumlah
….


…….













………, …….  ………….  ……….
Kepala Sekolah......................

Tanda tangan di cap stempel sekolah                              



(nama terang)
NIP. (bila ada)